[ad_1]
Merdeka.com – Mabes Polri memutuskan Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto tidak dipecat.
Chuck selaku terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bebas dari penjara.
“Putusan banding yang bersangkutan PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri,
Oleh karena itu, Chuck tetap menjadi anggota Polri. Dengan sanksi etik demosi satu tahun berdasarkan hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
[fly]
Baca juga:
Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Sespri Ferdy Sambo Langsung Liburan
Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Tetap jadi Anggota Polri
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas dari Penjara
[ad_2]
Source link