[ad_1]
loading…
Mario Dandy Satriyo berfoto bersama kekasihnya AG. Foto/IG/Istimewa
“Kita sudah ajukan banding, per hari ini sudah dimasukkan berkasnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Namun, Reza, tak merinci pertimbangan Jaksa dalam mengajukan banding tersebut. “Intinya hari ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding,” ujarnya.
Sekadar diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra petinggi GP Anshor.
“Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ujar Sri.
Sri melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu kepada pacar Mario Dandy itu. Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Hari ini pun AG melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara. “Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).
(hab)
[ad_2]
Source link