Berita Terkini

Sejumlah Tas Mewah Digondol Maling, Ashanty Beri Peringatan Keras

[ad_1]

JawaPos.com – Penyanyi Ashanty tidak tinggal diam setelah sejumlah tas mewah miliknya dan juga milik Azriel hilang di rumah diduga dicuri oleh orang terdekatnya sediri. Dia dan tim terus melakukan pelacakan kemana barang-barang tersebut dijual oleh pelaku.

Ashanty memberikan peringatan keras terhadap penadah atau pembeli atas sejumlah tas mewahnya dari tangan pelaku. Ashanty menyatakan ada ancaman pidana yang bisa menjerat apabila nekat memberi barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

“Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP, ujar Ashanty dalam unggahan Instagram Story.

Ashanty pun mengunggah sejumlah pasal yang bisa menjerat penadah. Yaitu Pasal 480 KUHP yang menyebut bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian Pasal 481 ayat 1, berbunyi : Barangsiapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama – lamanya tujuh tahun.

“Pasal 481 ayat 2 berbunyi, sitersalah itu dapat dicabut haknya yang tersebut dalam pasal 35 nomor 1e sampai 4e dan dapat dipecat dari menjalankan pekerjaan yang dipergunakannya untuk melakukan kejahatan itu,” lanjut Ashanty.

Sebelumnya , istri Anang Hermansyah itu menginformasikan ke publik soal 14 tas mewah miliknya raib dugondol maling. Selain itu, ada satu kamera, sandal, dan sepatu juga raib dicuri orang yang tidak bertanggung jawab.

“Semuanya branded. Ini yang baru ketahuan masih kita chek lagi,” beri tahu Ashanty dalam unggahan Instagram Story.

Dia juga mengungkapkan, barang yang hilang bukan miliknya saja. Ada juga barang milik Azriel hilang diambil oleh maling yang pelakunya diduga adalah orang dekatnya sendiri .” 2 tas Azriel merk LV dan Dior, 1 belt Hermes,” tutur perempuan lulusan Universitas Paramadina itu.



[ad_2]

Source link