[ad_1]
Suara.com – Polda Metro Jaya meringkus lima orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka diketahui berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109.994 gram atau 109,9 kilogram dari tangan kelima tersangka.
Diketahui, kelima tersangka ini merupakan jaringan Sumatera-Tangerang-Jakarta, di mana diduga narkoba jenis sabu itu berasal dari China.
“Barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China,” kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan Digagalkan, Pria Ini Mengaku Dijanjikan Upah Rp 2,5 Juta
Trunoyudo menambahkan, satu dari kelima tersangka yang diringkus oleh pihaknya, yaitu RS, merupakan seorang residivis. RS merupakan merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.
RS pernah mendekam selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Salemba, dan bebas pada bulan Februari tahun 2007.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Trunoyudo.
[ad_2]
Source link