[ad_1]
Senin, 13 Maret 2023 – 15:45 WIB
Petugas jajaran Satlantas Polrestabes Bandung mengangkut kendaraan sepeda motor berknalpot bising di kawasan Dago, Kota Bandung. Foto: tangkapan layar video for JPNN
jabar.jpnn.com, BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot bising di jalan raya.
Selain menyasar kendaraan berknalpot bising, polisi juga menindak pelanggar yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (Mobile ETLE) atau tilang elektronik. Adapun penindakan dilakukan di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penindakan motor berknalpot bising merupakan respons atas keluhan masyarakat.
“Berdasarkan keluahan masyarakat, kami melakukan penindakan para pelanggar lalu lintas. Menurut masyarakat, dengan tidak adanya tilang manual para pelanggar lalu lintas semakin marak,” katanya, Senin (13/3).
Selain itu, kata Eko, para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bising juga semakin merajalela.
Masyakat pun mengaku terganggu dengan banyaknya pengguna knalpot tak sesuai aturan ini.
Menjawab keluhan tersebut, Satlantas pun akhirnya melakukan patroli dan menindak para pengguna knalpot bising di kawasan Dago, Kota Bandung.
Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pun berhasil terjaring dan ditindak polisi.
Satlantas Polrestabes Bandung menindak puluhan pengguna sepeda motor berknalpot bising di kawasan Dago, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
[ad_2]
Source link