Berita Terkini

Menjelang Pemilu, Kemenag-FKUB Larang Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Menjelang Pemilu, Kemenag-FKUB Larang Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

[ad_1]

Selasa, 21 Maret 2023 – 10:20 WIB

Menjelang Pemilu, Kemenag-FKUB Larang Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Kanwil Kemenag Provinsi Banten menggelar doa kerukunan dan deklarasi bersama. Foto: Humas Kanwil Kemenag Banten

banten.jpnn.com, SERANG – Kanwil Kemenag Provinsi Banten menggelar doa kerukunan dan deklarasi bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil MPR Yandri Susanto, Stafsus Menteri Agama Abdul Rochman, dan Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Kemasyarakatan dan SDM M Agus Setiawan.

Doa kerukunan dipimpin Ketua MUI Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani didampingi tokoh agama lainnya, di antaranya Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Di sela-sela acara dilakukan deklarasi pernyataan sikap para tokoh agama yang dipimpin Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten AM Romli.

“Kami berkomitmen untuk menjaga serta tidak menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan politik praktis,” ucap AM Romli ketika membacakan poin deklarasi.

Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurrochman mengatakan doa kerukunan dan deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024.

“Inilah komitmen kami, segenap elemen masyarakat Banten, untuk hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis,” ujar Nanang.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menambahkan doa kerukunan dan deklarasi bersama diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

Menjelang Pemilu 2024 tokoh lintas agama di Banten buat kesepakatan khusus guna menjaga rumah ibadah dijadikan politik praktis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

[ad_2]

Source link