Berita Terkini

Putin Hendak Ditangkap, Rusia Ancam Ledakkan ICC dengan Rudal Berkemampuan Nuklir

[ad_1]

loading…

Rusia ancam ledakkan gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dengan rudal hipersonik berkemampuan nuklir setelah ICC keluarkan surat penangkapan Presiden Vladimir Putin. Foto/Twitter @mod_russia

MOSKOW Rusia mengancam akan meledakkan gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dengan rudal hipersonik berkemampuan nuklir.

Ancaman dilontarkan setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina .

“Aduh, tuan-tuan, semua orang berjalan di bawah Tuhan dan rudal. Orang bisa membayangkan penggunaan [rudal] hipersonik Onyx dari Laut Utara oleh kapal Rusia terhadap gedung pengadilan Den Haag,” kata Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev di Telegram pada hari Senin.

Medvedev, yang merupakan mantan Presiden Rusia, mengatakan upaya untuk mengadili Putin di ICC akan memiliki konsekuensi mengerikan bagi hukum internasional.

ICC, yang berbasis di Den Haag di Belanda, menyimpulkan pada hari Jumat bahwa pemimpin Rusia diduga telah melakukan kejahatan perang dalam invasi besar-besaran ke Ukraina, yang dimulai hampir 13 bulan lalu. Tuduhan itu merujuk pada deportasi anak-anak Ukraina yang melanggar hukum internasional.

Ini menandai pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

“Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihat, kata mereka, kami berani, dan kami mengangkat tangan melawan kekuatan nuklir terbesar,” lanjut Medvedev.

“Dan pengadilan [Den Haag] hanyalah organisasi internasional yang menyedihkan, bukan populasi negara NATO. Itu sebabnya mereka tidak akan memulai perang. Mereka akan takut. Dan tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke langit…,” imbuh Medvedev.

Ketika dihubungi oleh Newsweek, Selasa (21/3/2023), ICC mengatakan: “Pengadilan tidak mengomentari pernyataan politik yang dituduhkan.”

[ad_2]

Source link