[ad_1]
loading…
Polisi mengevakuasi jenazah tukang sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Widodo Cahyo Putra (43). Foto/Dok MPI
Hamim menyampaikan bahwa sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, pelaku telah diputus hukuman berupa pemecatan oleh peradilan militer pada kasus lainnya.
“Namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian kedinasan). Sehingga masih diproses di polisi militer,” kata Hamim kepada wartawan yang dikutip Sabtu (1/7/2023).
Jenderal bintang satu ini menyatakan, untuk proses hukum terkait kasus hukumnya itu nantinya pelaku tidak lagi akan ditangani oleh peradilan militer. Mengingat, status pelaku kini sudah menjadi sipil. “Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tukang sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Widodo Cahyo Putra (43) dibunuh anaknya, Dimas Rismawan (22) dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2/Cijantung. Pelaku merupakan oknum anggota TNI AD.
“Hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus pembunuhan ini dilimpahkan ke instansi terkait yaitu Denpom,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto di Kapolsek Medan Satria, Jumat (30/6/2023).
(zik)
[ad_2]
Source link