Berita Terkini

Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya

[ad_1]

Seorang guru Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sarlita baru-baru ini menjadi sorotan setelah membuat pengakuan telah diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Sarlita mengaku telah diperas oleh jaksa yang berinisial EK terkait dengan kasus narkoba yang menimpa putranya.

Sarlita didampingi oleh pengacaranya yakni Thomy Faisal, bukti berupa video pemerasan ditunjukkan oleh Sarlita.

Lantas, seperti apakah fakta kejari batu bara yang peras guru SD tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi Pemerasan

Baca Juga:
5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Diungkap oleh Sarlita, dugaan pemerasan tersebut bermula pada saat putra Sarlita yang bernama M Rizki Renaldi (25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Sarlita pun dibantu oleh tetangganya untuk dihubungkan dengan EK.

Dari situlah, Sarlita mengaku mulai diperas habis-habisan untuk permasalahan yang tengah dihadapi oleh anaknya tersebut.

Minta Uang Rp 80 Juta

Disebutkan oleh Sarlita, pelaku diketahui meminta uang sebesar RP 80 juta. Sarlita pun memberikan uang dengan cara dicicil sampai dengan total Rp 35 juta. 

Berawal dari Fitnah Kepemilikan Narkoba

Baca Juga:
Diduga Terima Suap Kasus Narkoba Bareng Istri yang Jaksa, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Thomy Faisal selaku kuasa hukum Sarlita menjelaskan awal mula kliennya tersebut diperas. Singkatnya, semua berawal pada saat putra dari kliennya dituduh mempunyai narkoba pada saat berboncengan dengan rekannya.

Padahal, berdasarkan pengakuan dari Thomy, kliennya tidak sama sekali mengetahui terkait dengan narkoba yang dimaksud. Kliennya hanya berboncengan dengan temannya dan narkoba yang didapat adalah dari kawannya tersebut.

Lalu, Thomy menyebut ada seorang tetangga kliennya yang merupakan anggota kepolisian. Tetangganya tersebut mengaku akan membantu kliennya untuk menghubungkannya dengan jaksa yang berinisial EK.

Mulanya, EK meminta uang sebesar Rp 100 juta, tetapi kemudian ditawar hingga 80 juta.

Pada tanggal 3 Februari 2023, kliennya menyerahkan DP sebesar Rp 20 juta ke Kejari Batu bara.

Ngaku Diperas Juga oleh Oknum Kepolisian Penyidik

Keesokan harinya yakni pada 4 Februari 2023, tetangga Sarlita yang mulanya membantu Sarlita ternyata meminta kembali uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih agar kasus putranya dipecah berkas di Kepolisian agar tidak sama dengan rekannya.

Kemudian, pada hari berikutnya Sarlita juga mengaku masih dikejar-kejar oleh jaksa EK yang menagih sisa pembayaran sebesar Rp 60 juta dari total kesepakatan di awal yakni Rp 80 juta.

Sampai akhirnya pada bulan Maret dan April 2023, diserahkan kembali pembayaran dengan besaran Rp 5 juta sebanyak 3 kali.

Namun, di luar urusannya dengan jaksa EK, Sarlita juga mengaku diperas oleh oknum kepolisian penyidik di Polres Batu Bara. Oknum tersebut mengaku sebagai orang yang menangani kasus putra Sarlita dan juga tetangganya tersebut.

Diam-diam Merekam

Pada penyerahan uang Rp 5 juta tersebut, Sarlita diam-diam merekam dialog antara jaksa EK dan juga Sarlita. Tampak Jaksa EK tidak menyadari bahwa ia tengah direkam.

Dalam video tersebut, keluarga Sarlita bertanya terkait dengan kelanjutan perkara. Jaksa EK pun tampak mengangguk-angguk sembari mendengarkan Sarlita berbicara.

Video tersebut juga menunjukkan adegan EK menerima lembaran uang Rp 100 ribu dari Sarlita.

Dilaporkan Ke Kejati Sumut

Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Batu Bara tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berikut dengan bukti rekaman videonya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa



[ad_2]

Source link