[ad_1]
loading…
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar membenarkan terkait kaburnya narapidana kasus narkotika bernama Zulkifli Muhammmad alias Peng Grik yang merupakan terpidana 20 tahun penjara itu.
Peng Grik di penjara atas kasus kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan ekstasi. Dia dibekuk oleh BNN Pusat, pada 8 Mei 2015 lalu, di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: 3 Tahanan Narkoba Yang Dititip di Polsek Malili Melarikan Diri
“Kejadian bermula saat istri dan anak-anak Zulkifli ke lapas untuk bertemu Zulkifli. Kepada petugas, napi itu mengatakan anaknya sedang sakit dan ingin sekali bertemu dengan ayahnya,” katanya, Senin (13/2/2023).
Karena merasa iba dengan permohonan Zulkifli, salah seorang petugas lapas berinisial MA kemudian membawa Zulkifli melalui pintu utama untuk bertemu istri dan anaknya yang menunggu di halaman lapas.
Namun, petugas tidak menyangka, saat bertemu dengan anaknya yang berada di dalam mobil, jutru dimanfaatkan oleh Zulkifli untuk melarikan diri.
Baca: Congkel Jeruji Besi, Tahanan Kasus Pencurian di Bengkulu Utara Melarikan Diri
“Saat petugas lengah, Zulkifli melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil istrinya,” kata Herman.
Masih menurut Herman, saat melihat Zulkifli kabur, petugas sempat mengejar. Namun mobil tersebut berhasil meninggalkan halaman lapas. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Langsa.
(san)
[ad_2]
Source link