Berita Terkini

Kontrak Kerja Ribuan PTK Non-ASN di Kepri Diperpanjang, Gubernur Ansar Bilang Begini

[ad_1]

Kontrak Kerja Ribuan PTK Non-ASN di Kepri Diperpanjang, Gubernur Ansar Bilang Begini

Penandatanganan kontrak kerja PTK Non-ASN Pemprov Kepri 2023 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/2). (Antara/Ogen)

jpnn.comTANJUNGPINANGGubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN sangat penting dan dibutuhkan. 

Hal itu mengingat Kepri dengan geografis kepulauan, sehingga distribusi pendidik/guru dan tenaga kependidikan harus merata hingga ke kawasan hinterland.

Oleh karena itu, Pemprov Kepri memperpanjang kontrak kerja ribuan pegawai PTK non-ASN 2023 untuk tingkat SMA/SMK/SLB Negeri di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

“Hal ini dilakukan guna mendorong kualitas pendidikan di Kepri ke depan,” kata Ansar seusai menyaksikan penandatanganan kontrak kerja PTK non-ASN Kepri 2023 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/2).

Ansar pun memastikan bahwa Pemprov Kepri terus memperhatikan kesejahteraan PTK non-ASN, dengan cara menaikkan gaji dari Rp 2,4 juta per bulan do 2022 menjadi Rp 2,5 juta di  2023 atau naik Rp 100 ribu.

“Memang masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp 3,2 juta, tetapi kami upayakan tiap tahun naik, meskipun hanya Rp 100 ribu,” ujar Ansar. 

Dia berharap perpanjangan kontrak ditambah kenaikan gaji PTK non-ASN tahun ini memicu pendidik dan tenaga kependidikan di Bumi Segantang Lada itu makin bersemangat mentransfer ilmu, sehingga menghasilkan generasi anak bangsa yang cerdas, berkualitas dan berkarakter. 

“Saya selalu katakan, mendidik siswa adalah ladang pahala yang sangat besar. Apalagi, ketika anak didik kita jadi orang pintar dan bermanfaat,” ucap Ansar Ahmad. 

Kontrak kerja ribuan PTK non-ASN di Kepri diperpanjang. Gubernur Ansar berkomitmen mendorong perubahan status PTK non-ASN menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News



[ad_2]

Source link