Berita Terkini

Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Kemenag Akan Surati Jokowi Terbitkan Keppres

[ad_1]

loading…

Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal biaya haji Rp49,8 juta. Foto/ANTARA

JAKARTA – Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Atas kesepakatan ini, Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi ) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam. Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

Menag Yaqut sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Ia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk menelaah.

Dia menyampaikan pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jamaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.

“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” ujar Yaqut.

“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7%. Dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp 8 triliun,” paparnya.

Kesepakatan BPIH ini diambil setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan, hingga akhirnya mencapai sebuah kesimpulan.

Sebelumnya, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan sejumlah kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Baca juga: Jamaah yang Lunas dan Jadwal Berangkat 2022 Diusulkan Bebas Tambahan Biaya Haji

Sementara itu, lanjut Marwan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.

(kri)

[ad_2]

Source link