[ad_1]
Ranah.co.id – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai vonis Bharada E tersebut, adik Brigadir J yakni Mahareza Rizky menuliskan pesan menyentuh melalui media sosial miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk para terdakwa pembunuh kakaknya telah sesuai rencana Tuhan yang adil dan maha segalanya.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini. Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu maha pengingat dan Tuhan itu diatas segala-galanya,” tulis adik Brigadir J dalam instastory di Instagramnya yang dikutip Yoursay.id pada Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Profil Reza Arya Pratama, Kiper PSM yang Layak Dipanggil ke Timnas Indonesia Senior
Selain itu, ia menyinggung mengenai akhir dari kejujuran dan kejahatan.
“Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis. Buah kejahatan adalah pahit. So apa rasa buah itu jika digabungkan?” ungkapnya.
Setelah mencurahkan isi hatinya, Mahareza membagikan kolase foto mengenai Brigadir J pada Kamis (16/2/2023). Ada empat foto yang diunggahnya jadi satu dengan warna hitam putih.
Pertama, foto Brigadir J mengenakan seragam seragam Polri. Kedua, foto Mahareza bersama Brigadir J sama-sama mengenakan baju warna putih.
Ketiga, foto mendiang Brigadir J di dalam peti mati. Keempat, foto di sebuah ruangan yang memperlihatkan seorang polisi serta beberapa pria lainnya.
Baca Juga:Warganet Sambut Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI, Sampaikan Pesan-pesan Ini
Semua foto yang ada wajah mendiang Brigadir J ditutupi oleh Mahareza. Unggahan adik Brigadir J menyentuh hati warganet yang turut berduka cita sedalam-dalamnya.
“yg kuat bang reza dan keluarga,” tulis @kamxxx.
“Semoga keluarga ini dikuatkan hatinya, terutama ibunya, aku selalu keluar air mata kalau lihat video tangisan ibunya,” ujar @sofxxx.
“Sabar kak reza dan keluarga semoga bang yos damai di surga dan namanya telah harum dan bersih kembali,” harap @rayxxx.
Diketahui sebelumnya, selain Bharada E, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lebih dulu mendapatkan vonis.
Yaitu, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Loading…
[ad_2]
Source link