[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM) Teten Masduki menegaskan thrifting atau sebuah kegiatan berburu barang bekas tetap diperbolehkan. Namun, hanya berlaku bagi produk lokal bukan produk pakaian bekas impor ilegal.
Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan guna mempertegas bahwa yang dipersoalkan pemerintah saat ini bukanlah budaya thrifting, melainkan soal maraknya perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Terutama penjualan baju bekas yang dari segi harga diecer lebih murah.
“Kegiatan ‘thrifting’ (produk lokal) itu bagus mereka recycle, dari segi lingkungan. Thrifting enggak masalah (asal lokal). Ini soal pakaian bekas ilegal,” kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Ia menilai, penyelundupan pakaian bekas impor ini cenderung merugikan banyak pihak dari sisi produksi di Indonesia. Terlebih dampaknya akan meluas hingga ke tenaga kerja, mulai dari desainer hingga pemasang resleting.
“Saya percaya, kalau kita mengatakan lagi produk impor apa lagi produknya penyelundupan lalu hanya menyediakan satu rantai kerja di sisi pedagang. Tetapi membunuh para pekerja di hulunya, di produksinya. Ada desainer, tukang jahit, tukang potong, tukang kemas, packagingnya, pembuat resleting, macem-macam itu hilang, pilih yg mana?,” ujarnya.
Teten menegaskan pelarangan perdagangan baju bekas impor ilegal untuk melindungi UMKM dalam negeri. Apa lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menegaskan agar importasi dikurangi.
“Saya menkop melindungi UMKM. Ayo sama-sama bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kita akan cari solusinya juga untuk mereka,” tegasnya.
Dalam hal ini, Teten memastikan jika kemudian para pedagang pakaian bekas impor ilegal dilarang. Kemenkop UKM telah menyediakan jurus jitu untuk memberi pilihan lain bagi pedagang dalam berbisnis.
Yaitu dengan mengarahkan para pedagang pakaian bekas impor ilegal untuk mulai menjual produk lokal. Bahkan pihaknya, sudah membuka hotline bagi pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak untuk menghubungi Kemenkop UKM melalui sejumlah kanal.
Berikut ini, nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM bagi para pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak. WhatsApp 08111451587 atau hubungi nomor lain, yaitu 1500-587.
Layanan ini akan dibuka selama operasional jam kerja, mulai dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
[ad_2]
Source link