[ad_1]
loading…
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat diwawancara awak media beberapa hari lalu. Foto/Dok MPI/Sutikno
Para tersangka itu adalah mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), serta Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD (Kemas Danial) dkk pada tim jaksa karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
Sementara itu, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keempat tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Surat dakwaan yang dipersiapkan tim jaksa untuk kemudian dibacakan di pengadilan tersebut berisikan keterangan para saksi.
Salah satu saksi yang sempat diperiksa pada proses penyidikan perkara ini yaitu, Wakil Ketua MPR sekaligus mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan. Keterangan Syarief Hasan saat proses penyidikan perkara ini akan kembali diuji di persidangan.
Di sisi lain, KPK masih melanjutkan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan. Kemas Danial masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan Rutan Gedung lama KPK Kavling C1. Sedangkan Stevanus Kusnadi, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya tersebut diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.
Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
[ad_2]
Source link