[ad_1]
Senin, 06 Maret 2023 – 16:37 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Foto: Ricardo/JPNN com.
jpnn.com – AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap Jefry Tuhalauruw alias Stevi, yang berstatus terdakwa tindak pidana rudapaksa dan pemerkosaan secara berlanjut.
Putusan majelis hakim ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Novi Temar yang menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Helmin Somaly dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin (6/3).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya yang berlangsung di dalam kamar rumahnya ini disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain, dan korban merasa malu serta trauma. Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan hakm ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Robert Lesnussa, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Awalnya, terdakwa bercerai dengan istrinya yang kemudian pulang ke Sidoarjo dengan membawa korban yang saat itu masih berusia empat tahun.
Lalu, korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat sudah berusia sembilan tahun.
Kemudian, aksi bejat yang dilakukan terdakwa pertama kali pada 2020 saat korban masih berusia sepuluh tahun. (antara/jpnn)
Seorang terdakwa rudapaksa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon. Terdakwa mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
[ad_2]
Source link