Berita Terkini

Soal Vonis Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Sebaiknya Dihapuskan

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menanggapi vonis tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap, ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

“Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (12/2).

Atnike mengatakan, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorang pun yang berada di atas hukum.

“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,” kata dia menegaskan.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ujar dia.

Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.



[ad_2]

Source link