[ad_1]
loading…
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum meneirma berkas banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Foto/ilustrasi.SINDOnews
Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pusat tertanggal 2 Maret 2023 itu, hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
“Hingga kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada MPI, Selasa (14/3/2023).
Binsar mengungkapkan, pemberkasan banding KPU dilakukan guna melengkapi alasan-alasan pengajuan.
“Proses minutasi (pemberkasan) di PN Jakarta Pusat, di antaranya memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan upaya hukum banding, yang tentunya berisi ketidak setujuannya terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu,” jelas Binsar.
Sebagai informasi, banding KPU terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. “Kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat (10 /3/2023) lalu.
(muh)
[ad_2]
Source link