[ad_1]
Merdeka.com – Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menangkap dua kurir narkotika yang membawa paket sabu. Mereka diringkus di tempat area parkir tempat ibadah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (14/4).
Kedua tersangka berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh tinggal di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan dan GSW alias Gede (25) yang bekerja sebagai ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan. Polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan mengatakan, barang bukti tersebut dibawa tersangka MFR di saku celananya. Disimpan dalam bekas pembungkus snack yang didalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening yang masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih 4,45 gram.
“Sedangkan dari tersangka GSW alias Gede tidak ditemukan barang bukti. Namun saat penangkapan, GSW ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut dan setelah diperiksa didalam handphone yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” kata AKP Darmawan, Minggu (23/4).
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
[noe]
[ad_2]
Source link