[ad_1]
loading…
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengakui tengah mendalami dugaan penyelewengan bantuan BPNT oleh seorang oknum mantan pendamping PKH. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi – saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, untuk melakukan penyelidikan pengungkapan kasus itu.
“Saksi yang sudah kami periksa sudah 40 orang, meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku,” ungkap Wahyu Rizki Saputro, melalui pesan singkat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Produksi Air Bersih Terbanyak Nasional
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan data pembayaran BPNT. “Bukti – bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di antaranya dokumen-dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH dan Data bayar BPNT,” ujarnya.
Selain itu, Wahyu menyebut juga sudah berkirim surat dengan Inspektur Kabupaten Malang untuk permohonan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Selanjutnya kami akan koordinasi dan meminta keterangan ahli perbendaharaan negara dan akan melaksanakan gelar perkara. Untuk penetapan tersangka belum. Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti membenarkan bahwa pihaknya diminta Polres Malang untuk melakukan audit keuangan negara dari dana BPNT yang diselewengkan oleh mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang, ASP.
“Investigasi kami terkait dugaan kerugian uang negara yang diselewengkan, dan saat ini masih berproses. Belum final,” tutur Tridiyah Maistuti, secara terpisah.
Dari hasil audit sementara, nilai kerugian akibat penyelewengan itu mencapai 200 juta. Namun audit ini masih belum selesai dan masih akan terus dilakukan pengembangan.
“Tapi itu belum final. Kemunginkinan lebih. Nanti akan kami update perkembangan finalnya,” ucap Tridiyah kembali.
Tridiyah menyebut, penyelewengan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu dengan cara menggunakan dana BPNT milik penerima manfaat untuk keperluan pribadi terduga pelaku.
“Data yang diajukan oleh pelaku fiktif. Kemudian uangnya digunakan sendiri,” pungkasnya.
(msd)
[ad_2]
Source link