Berita Terkini

PNS Disdik Masuk Pukul 5.30 Pagi, Begini Respons Plt Sekda NTT

[ad_1]

Kebijakan pegawai negeri sipil (PNS) masuk kantor pukul 5.30 WITA, tidak berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lain di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

[ad_2]

Source link