Berita Terkini

Pimpinan Ponpes yang Cabuli Puluhan Santri Harus Dapat Hukuman Terberat

[ad_1]

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA

jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta LMI (43) dan HSN (50), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur yang menjadi tersangka kekerasan seksual untuk diberi hukuman terberat.

“Berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 12 Tahun 2012, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak-hak korban dapat dipenuhi,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dikutip dari Antara, Rabu (24/5).

LMI dan HSN diduga telah melakukan pencabulan terhadap 41 santri. Tiga korban di antaranya telah membuat laporan polisi.

Saat ini, kedua pimpinan ponpes itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur.

Nahar menegaskan kasus dengan modus di antaranya ‘janji masuk surga’ melalui ‘pengajian seks’ ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat.

Bahkan, pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 hingga 17 tahun.

“Pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan yang seharusnya melindungi anak dan menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini, pelaku justru melanggarnya dengan melakukan kekerasan seksual kepada anak didiknya,” kata Nahar.

Nahar mengemukakan bila perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku benar sebagai pengasuh atau pendidik anak, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, korbannya lebih dari satu orang, dan perbuatannya dilakukan berulang.

Kementerian PPPA meminta dua pimpinan pondok pesantren yang mencabuli santri untuk diberikan hukuman terberat.



[ad_2]

Source link