Berita Terkini

Penyidik yang Tersangkakan Mahasiswa UI Terancam Kena Sanksi Etik

[ad_1]

JawaPos.com – Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan. Kecelakaan itu melibatkan pensiunan perwira polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Nama baik Hasya pun akan dipulihkan.

“Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2).

Selanjutnya Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan ini. Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan dilibatkan untuk menyelidiki kinerja penyidik yang menetapkan Hasya sebagai tersangka.

“Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana,” jelas Trunoyudo.

Dalam kasus ini, penyidik awal yang menangani kasus Hasya akan dikenakan sidang kode etik. “Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam menetapakan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan



[ad_2]

Source link