Berita Terkini

Pengacara Ferdy Sambo Pede Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

[ad_1]

loading…

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI

JAKARTA – Pengacara terdakwa Ferdy Sambo percaya diri alias pede bahwa vonis Majelis Hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Saya kira kami yakinlah hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan ini. Artinya Hakim, tentu kami berharap tidak menutup mata pada satu pihak kemudian meninggalkan pihak yang lain,” ujar pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Pihaknya berharap Hakim bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif pula dalam mengambil keputusan yang adil. Bukan hanya untuk masyarakat atau untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis pada Senin Kliwon 13 Februari 2023

Dia menerangkan, pihaknya masih punya keyakinan harapan akan keadilan itu, seperti yang disampaikan pada pleidoi Ferdy Sambo. Walaupun hanya setitik dan dalam ruang yang cukup sesak, tapi harapan itu masih ada untuk Ferdy Sambo.

“Vonis tentunya lebih ringanlah dari yang sidah disampaikan tuntutan jaksa dan sesuai pembelaan maupun duplik, ada soal Pasal 55 ayat 1 kedua itu tak digunakan. Apakah kemudian kita bisa menjatuhkan pidana pada seorang pelaku yang tak didakwakan dalam surat dakwaan, secara hukum itu tak dimungkinkan,” katanya.

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 atau Senin Kliwon.

(rca)

[ad_2]

Source link