[ad_1]
loading…
Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto/Istimewa
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan Wempi dengan klasifikasi perbuatan hukum pada Jumat (28/4/2023).
“Sidang pertama rencananya digelar Senin, 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting,” kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/5/2023).
Djuyamto menuturkan, gugatan yang dilayangkan Wempi setelah namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
“Pemohon penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer,” tuturnya.
Melalui surat keterangan lahir itu, Veronica melakukan somasi hingga mengancam Wempi. Sehingga, Wempi merasa terganggu dan sampai pada akhirnya melayangkan gugatan ini.
“Dalam surat tersebut, kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu,” ujarnya Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RS tersebut buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp23 miliar. “Tuntutan kerugian materiil dan immateriil totalnya Rp23 miliar,” ucapnya.
(hab)
[ad_2]
Source link