Berita Terkini

Komnas HAM Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT

[ad_1]

Merdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan itu akan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan kepada PRT.

Komisioner Komnas HAM Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayat berharap DPR segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif dalam sidang rapat paripurna. “Sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah,” kata Anis, dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).

Lebih lanjut, Anis juga meminta agar DPR dan Pemerintah mempertimbangkan hasil kajian dari Komnas HAM dalam pembahasan RUU PPRT. Hasil kajian terkait penelitian perihal urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT. Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT,” paparnya.

Anis juga mendorong agar DPR dan Pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2021.

[yan]



[ad_2]

Source link