Berita Terkini

Kasus Pembakaran Pesawat Susi Air, Pentolan OPM Egianus Kogoya Jadi Tersangka

[ad_1]

Suara.com – Penyidik gabungan Polres Nduga dan Polda Papua menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, Senin (27/3/2023), mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pimpinan OPM, Egianus Kogoya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitas dan fotonya akan disebar ke sejumlah kepolisian resor (polres).

“Lima belas orang yang jadi tersangka dan masuk DPO adalah anggota KKB (OPM) yang melakukan pembakaran terhadap pesawat jenis Pilatus milik Susi Air,” katanya.

Ia mengakui, tidak semua tersangka berada di dalam video saat pembakaran pesawat di Paro karena ada juga hasil identifikasi dan keterangan saksi.

“Saksi yang dimintai keterangan ada lima orang, ” kata Faizal.

Kombes Faizal yang juga menjabat sebagai Dan Satgas Damai Cartenz mengaku pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan.

Baca Juga:
Lembaga Masyarakat Adat Papua Turun Tangan Bantu Bebaskan Pilot Susi Air Disandera OPM

“Mudah-mudahan pilot Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak 7 Pebruari dapat segera dibebaskan,” harap Kombes Faizal Rahmadani yang mengaku masih berada di Timika.

OPM pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Selain menyandera pilot, kelompok teroris OPM juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air. (Sumber: Antara)



[ad_2]

Source link