Berita Terkini

Johnny G. Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Ini Tugas Pertama PLT Menkominfo Mahfud MD

[ad_1]

Suara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan soal tugas pertamanya sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo).

Usai ditunjuk untuk menggantikan Menkominfo Johnny G Plate, Mahfud mengatakan kalau tugas pertamanya masih sebatas mendengarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat di Kementerian Kominfo.

“Saya baru saja memimpin rapat pertama dengan para pejabat eselon 1 dengan agenda mendengarkan saja tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing, tentang apa yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan, dan apa problem-nya,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

“Hanya itu rapat kami, koordinasi, tidak ada informasi yang lebih dari itu,” lanjut dia.

Baca Juga:
Surya Paloh Keringat Dingin, Janji Bubarkan Nasdem kalau Ada yang Korupsi Ditagih Sosok Ini!

Hanya saja Mahfud baru mendengarkan dua Direktorat Jendral (Dirjen) Kominfo dari total lima pejabat eselon 1. Rapat mereka bakal dilanjutkan pada esok hari.

Mahfud juga menjelaskan soal adanya pergantian Pejabat Eselon 1 di Kementerian Kominfo. Hanya saja pergantian posisi ini sudah dilakukan saat Menkominfo Plate masih menjabat.

Akan tetapi pergantian pejabat ini bukan dimaksudkan Mahfud setelah adanya kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate, melainkan sudah diusulkan jauh hari.

“Pergantian Eselon 1 ini saya tinggal lanjutin, yang mengganti memang Pak Plate bukan karena ada peristiwa ini lalu diganti. Sudah diusulkan jauh sebelum ini dan saya tinggal melantik besok jam 11 atau jam 12,” pungkasnya.

Sebelumnya Jokowi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menjadi Plt Menkominfo.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Mahfud MD Obrak-Abrik Ruang DPR RI, Bagaimana Tanggapan Presiden?

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,”demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.



[ad_2]

Source link