Berita Terkini

Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Rayakan Ultah dari Balik Tahanan

[ad_1]

JawaPos.com-Aktor Ferry Irawan berulang tahun ke-46 pada 9 Februari 2023. Momen ultah kali ini menjadi yang paling menyedihkan sepanjang hidupnya. Mengingat, dia harus merayakannya dari dalam tahanan usai jadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda.

Pada momen ulang tahunnya tersebut, Ferry Irawan dikunjungi oleh kuasa hukum dan keluarga. Dia sedih harus merayakan ultah dari balik jeruji besi.

“Banyak hal yang diceritakan pak Ferry. Dia menyampaikan ulang tahun kali ini paling sulit dimana dilewati di dalam tahanan. Tapi pak Ferry bilang ke kami jauh lebih kuat, jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik,” kata Jeffry Simanjuntak, kuasa hukum Ferry Irawan, kepada wartawan, Jumat (10/2).

Menurut Jeffry, di persidangan nanti Ferry Irawan akan membuka kasus KDRT yang dituduhkan kepada dirinya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Nah, pada momen ulang tahunnya tersebut, suami Venna Melinda itu menaruh harapan besar agar permasalahan yang sempat menderanya bisa segera selesai. Sehingga Ferry Irawan bisa berkumpul dengan keluarganya.

Jeffry selaku kuasa hukum mengaku sudah mengetahui berkas perkara Ferry Irawan sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. “Kami berharap jaksa meneliti dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menerapkan pasal 44 ayat 4,” harapnya.

Jeffry Simanjuntak mengatakan, pasal itu yang seharusnya yang diterapkan terhadap Ferry Irawan. Dia bilang, pasal 44 ayat ayat 1 kurang tepat sebab sejumlah unsurnya dinilai tidak terpenuhi.

Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pada Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Abdul Rahman



[ad_2]

Source link