[ad_1]
loading…
Sopir dump truck berinisial R yang kabur usai menabrak Gagas (50) imam masjid di Sukabumi hingga tewas akhirnya menyerahkan diri. Foto/SINDOnews/Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pada saat polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, pengemudi dump truk tidak berada di tempat dan melarikan diri.
Baca juga: Imam Masjid Ini Meninggal saat Pimpin Salat Tarawih
“Usaha untuk mencari serta menangkap pengemudi dump truk sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas itu tidaklah mudah, sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah. Anggota kami mencari keberadaan R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten,” ujar Maruly, Rabu (22/2/2023).
Polisi mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa sopirnya tersebut berasal dan bertempat tinggal di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian setelah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap tidak membuahkan hasil, karena saudara R ini tidak di tempat,” ujar Maruly.
Baca juga: Berangkat Salat Subuh, Jamaah Masjid Tewas Ditabrak Motor di Duren Sawit
Karena pelaku tidak berada di rumahnya, lanjut Maruly, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, meminta agar menyerahkan diri kepada polisi.
“Akhirnya upaya persuasif dari polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, di mana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk menyerahkan diri ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi di Cibadak. Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa,” ujar Maruly.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” ujar Yudo.
(shf)
[ad_2]
Source link