[ad_1]
SUARA GARUT – Diatur dalam pasal 75 ayat 1 butir a PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, pemberian JHT oleh Pemerintah dilakukan menggunakan sistem jaminan sosial nasional, sesuai bunyi ayat dua pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam pasal 54 sebagaimana diatur pasal 53 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP) dalam jabatan yang diduduki.
ASN PPPK yang memasuki BUP, nantinya berhak mendapatkan perlindungan JHT, sesuai posisi jabatan dan gaji yang diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Datangkan Top Skor AFC Cup 2021/22 Pedro Paulo
Di Kabupaten Jember, PPPK yang diangkat tahun 2019, telah diberlakukan pemotongan dana JHT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan terakhir.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Forum PPPK Jember Susiyanto seperti dikutip garut.suara.com dari JPNN, pada Sabtu, (20/05/2023).
Susiyanto menyebutkan, dana JHT tersebut dikelola oleh PT. Taspen, yang akan diberikan saat memasuki BUP.
Menurutnya, dana JHT akan dibayarkan sekaligus saat sudah mendapatkan SK Pemberhentian sebagai PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena memasuki BUP.
PT. Taspen seperti ditirukan Susiyanto akan memberikan JHT yang besaranya mencapai puluhan juta rupiah bahkan bisa saja lebih.
Baca Juga:Viral Detik-detik Truk Hanyut Terseret Arus Sungai di Bogor
Susiyanto mencontohkan berdasarkan simulasi dari PT. Taspen untuk PPPK golongan IX rincianya sebagai berikut:
PPPK berusia 40 tahun, dengan gaji 3,820,900, akan mendapatkan potongan JHT sebesar 3, 25 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Misalnya, masa kerja 20 tahun BUP 60 tahun, dikalikan 12 bulan, totalnya adalah 240 bulan.
Jika potonganya, 3,25 persen dikalikan 3,820,900, maka potongan perbulanya adalah sebesar Rp. 124, 179,25.
Jumlah iuran JHT adalah, Rp, 124,179,25 dikali 240 bulan, maka JHT yang akan diterima sebesar 29, 8, Juta rupiah.
Meski begitu menurut Susiyanto, setiap ASN PPPK tidak akan mendapatkan JHT dengan nilai yang sama, akan dihitung sesuai masa kerja, dan jumlah gaji dan tunjangan.
Semakin besar gaji dan tunjangan yang diterima, maka akan menetukan jumlah JHT yang diperoleh saat memasuki BUP.
PPPK guru asal Jember itu menyebutkan, mereka telah dipotong dana JHT sejak Maret 2022.
Meski begitu, menurut Susiyanto hingga tahun 2022, yang lalu,masih belum tampak adanya tanda-tanda pemotongan JHT pada leger gaji yang diterima saat ini. (*)
[ad_2]
Source link