[ad_1]
Kamis, 06 Juli 2023 – 12:37 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Timor Leste berinisial MCM (ketiga kanan) yang melebihi izin tinggal di Denpasar, Bali, kemarin (5/7). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali.
bali.jpnn.com, DENPASAR – Bali menjadi primadona warga negara asing (WNA), selain Jakarta.
Namun, banyak di antara mereka yang melakukan pelanggaran izin tinggal, seperti yang dilakukan WNA Nepal berinisial AKG, 27 dan Timor Leste berinisial MCM, 36.
Tim Patroli Wasdakim Imigrasi Ngurah Rai menangkap keduanya karena melebihi izin tinggal yang lebih dari 60 hari.
Setelah proses administrasi kelar, keduanya dideportasi ke negaranya masing-masing.
MCM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Aero Dili tujuan Denpasar – Dili pada Selasa (4/7) lalu.
Pada hari yang sama, WNA Nepal berinisial AKG dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menumpang maskapai Batik Air dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Kathmandu.
“Tiket penerbangannya ditanggung oleh masing-masing warga negara asing itu.
Kami tidak menanggung biaya tiketnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurai Rai, Sugito.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Nepal dan Timor Leste, ternyata karena melebihi masa izin tinggal alias overstay
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
[ad_2]
Source link