[ad_1]
loading…
Umat Islam perlu mengetahui hukum gratifikasi dan pemberian hadiah yang dibolehkan dalam syariat. Foto/dok Fatwatarjih
Diceritakan dalam riwayat, Rasulullah SAW pernah menugaskan seorang sahabat untuk menarik harta zakat, lalu saat bertugas sahabat ini diberikan hadiah oleh orang yang ditarik zakatnya, kemudian beliau pun berkata kepada Rasulullah SAW: “Harta ini kuserahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku.”
Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
فَهَلّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أبِيهِ أوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدى لَهُ أمْ لاَ؟ والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أحَدٌ مِنهُ شَيْئًا إلّا جاءَ بِهِ يَووْمَ القِيامَةِ يَحْمِلُهُ عَلى رَقَبَتِهِ
Artinya: “Mengapa orang yang ditugaskan tersebut tidak duduk saja di rumah orang tuanya, lalu dilihat apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dari harta ini kecuali akan datang pada hari kiamat sambil membawa harta tersebut di lehernya.” (HR Al-Bukhari 2597)
Di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga telah ditetapkan sebuah aturan, yaitu Undang-undang Gratifikasi, demi mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang. Bagi penerima akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, atau 4 hingga 20 tahun lamanya, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta maksimal Rp1 Miliar.
Tiga Jenis Pemberian Menurut Islam
Setelah mengetahui hukum gratifikasi dalam Islam, maka kita harus memahami beberapa spesifik dari jenis hadiah yang mungkin sering membuat sebagian orang bingung dengan statusnya.
Mengutip laman Kementerian Agama Kota Malang dijelaskan, secara garis besar ada dua kategori pemberian hadiah yaitu, positif dan negatif. Tergantung dari niat dan tujuan pemberian itu sendiri. Untuk kategori positif, merupakan amalan dengan bentuk sedekah, hibah serta sejenisnya.
Sedangkan bersifat negatif, jika penerimanya adalah petugas negara yang tergiur dengan nominal atau kualitas pemberian barang hingga setuju melakukan perintah pihak pemberi.
Untuk diketahui, ada perbedaan suap dan gratifikasi yang harus diperhatikan. Berikut tiga macam pemberian hadiah dalam Islam:
1. Hadiah yang Halal
Dalam Islam, hadiah dapat dikatakan halal dan bukan gratifikasi bila penerima dan pemberi, bukan untuk penyelenggara negara dan hakim, semisal seorang teman dengan temannya. Dan hukumnya dapat berubah menjadi haram jika untuk pihak pejabat publik.
2. Hadiah yang Haram
Hadiah bersifat haram apabila tujuan dan niatannya untuk mendapatkan wewenang dan perlakuan istimewa. Penerima atau pemberi sama berdosanya dan akan dikenakan hukuman berlaku.
3. Hadiah Ancaman
Hadiah ini diberikan karena seseorang merasa takut kepada orang lain, yaitu pihak yang diberi. Perbuatan ini halal bagi yang memberi, tetapi haram untuk pihak penerima. Sejatinya, sebagai seorang manusia, pasti memiliki perasaan untuk berbagai antar sesama. Namun, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum. Pemberian dianggap sah dan legal jika tidak menyangkut niat mempengaruhi atau demi mendapatkan wewenang yang bukan miliknya.
Demikian ulasan singkat gratifikasi dan tiga jenis pemberian hadiah dalam Islam. Semoga bermanfaat.
(rhs)
[ad_2]
Source link