Berita Terkini

DPRD Bekasi Desak Perusahaan Pecat Pelaku Pelecehan Seksual Pada Karyawati

[ad_1]

Suara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak perusahaan memecat terlapor kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap karyawati dengan modus perpanjang kontrak kerja.

“Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kasus pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai memimpin rapat dengar pendapat, Rabu (10/5/2023).

Dia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut namun juga meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.

“Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Kepala BKPSDM Pangandaran Serang Balik Guru Muda yang Bongkar Pungli: Tak Layak Jadi ASN dan Tak Lolos Kejiwaan

Dia menjelaskan perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan terlebih perilaku ini berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Jangan sampai ulah oknum seperti B ini membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia bahkan citra investor menjadi tidak baik,” katanya.

Sebelumnya, B, bos perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mengajak karyawannya menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja diperiksa polisi. Ia dicecar pertanyaan selama lima jam oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pemeriksaan terhadap B yang berstatus sebagai terlapor telah dilakukan pada Selasa, 9 April 2023, bersamaan dengan pemeriksaan kepada pelapor AD dan dua orang saksi.

“Hari ini tidak ada (pemeriksaan saksi), kemarin pelapor, dua saksi dan terlapor. Untuk terlapor diperiksa sejak pukul 12.00 sampai pukul 17.00 WIB,” kata Hotma.

Baca Juga:
LPSK Apresiasi Keberanian AD Bongkar Kasus Pelecehan, Maneger Nasution: Kami Siap Beri Perlindungan

Sementara itu, Kuasa Hukum AD, Untung Nassari berharap agar persoalan hukum yang menimpa kliennya dapat ditindak hingga pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.



[ad_2]

Source link