[ad_1]
loading…
SD (45), warga Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarame Palembang dilaporkan istrinya, EM (44) ke polisi. (Ist)
“Peristiwa memilukan itu terjadi, Kamis (9/3/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah memang sedang sepi, hanya ada SD dan anak saya,” ujar EM usia membuat laporan di Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023).
Saat rumah dalam keadaan sepi, lanjut EM, terlapor SD secara diam-diam masuk ke dalam kamar NA dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. “Setelah masuk kamar, SD memaksa anak saya untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Meski anaknya sempat melakukan perlawanan, lanjut EM, terlapor SD terus melancarkan aksinya dengan memberi ancaman akan dilukai. “Terlapor memaksa anak saya menuruti nafsu bejatnya dengan ancaman akan melukai. Hingga akhirnya anak saya hanya pasrah,” jelasnya.
Aksi bejat terlapor SD terbongkar, setelah korban NA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, EM.
Saat ini laporannya sudah dalam penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
(nag)
[ad_2]
Source link