Berita Terkini

Demi Optimalisasi Penyidikan, Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Kini Ditangani Polda Metro Jaya

[ad_1]

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan David ini Kini ditangani Polda Metro Jaya

“Kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, saat Mario Dandy menjadi tersangka,”ungkapnya.

Hengki juga mengatakan kasus penganiayaan Pesanggrahan awalnya di Polsek. Akan tetapi dipolsek tidak ada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus dilimpahkan ke Polres Jaksel.

Baca Juga:KPK Duga Harta Kekayaan Rafael Alun Mengatasnamakan Orang Lain dalam Jumlah Besar

Ia juga membeberkan bahwa adanya penyelidikan dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya juga mengirimkan tim Renakta dan personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan).

“Kemudian dilaksanakan sidik dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya, di mana kami kirimkan tim Renakta dan juga personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan). Jadi intensif kami supervisi dan asistensi Polres Jaksel,” jelasnya.

Pelimpahan kasus penganiayaan tersebut guna rangka optimalisasi penyidikan, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.

“Karena memang kita terapkan interkolaborasi profesi dan kami memiliki penyidik yang khusus tangani perempuan anak,” tambah Hengki.

Saat jumpa pers kepada wartawan, Polda Metro Jaya menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Baca Juga:Alasan Polda Metro Jaya Pegang Kasus Mario Dandy Satrio

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak dan Shane Lukas.

Status AG sebelumnya yakni merupakan saksi. Namun dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.


Loading…

[ad_2]

Source link