Berita Terkini

Datangi KPK, Deolipa Sebut Sudah 2 Bulan Laporan Gratifikasi Wamenkumham Tak Digubris

[ad_1]

Datangi KPK, Deolipa Sebut Sudah 2 Bulan Laporan Gratifikasi Wamenkumham Tak Digubris

Pengacara Deolipa Yumara. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Deolipa mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan KPK dalam memproses laporan terhadap Eddy Hiariej, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar berkaitan penanganan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

Bahkan, dalam sebuah pemberitaan, Eddy juga diduga turut bersama Haji Isam dalam mengurus status hukum PT. CLM.

“Ini kami mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya. Jadi, kami akan masukkan surat permohonan informasi juga kepada KPK tentunya, karena KPK meminta kalau ada apa-apa tolong bikin surat untuk mendapatkan informasi,” ungkap Deolipa saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Kedatangan Deolipa ke KPK untuk mempertanyakan laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Kami sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW. Jadi, berkaitan dengan laporan beliau IPW yang dilakukan di KPK ini, yaitu laporan 14 Maret 2023 nomor informasi laporannya 2023/A01253 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya,” kata Deolipa.

Deolipa menyatakan sudah dua bulan kasus ini dilaporkan tetapi belum ada perkembangan dari KPK.

“Potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut,” kata dia.

Deolipa mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan KPK dalam memproses laporan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News



[ad_2]

Source link