[ad_1]
SuaraBandungBarat.id – Cek fakta: live detik-detik Ferdy Sambo dieksekusi mati, ditembak bagian dada sampai tersungkur.
Selesai sudah proses panjang persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan hal tersebut dalam persidangan pada Senin (13/2/2023). Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta Ferdy Sambo untuk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus yang sama. Ferdy Sambo sendiri terdiam saat mendengar putusan tersebut dan bahkan tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika meninggalkan ruang sidang.
Polri menyatakan akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan hakim PN harus dihargai oleh semua pihak.
Kabar terbaru yang menyebar adalah mengenai eksekusi mati Ferdy Sambo yang diduga ditembak pada dadanya hingga tersungkur.
Baca Juga:CEK FAKTA: Isi Surat Wasiat Ferdy Sambo Bikin Putri Candrawathi dan Keluarga Syok, Merinding Banget!
Sebuah video yang diunggah di kanal YouTube bernama Kanal Berita dengan judul “LIVE DETIK DETIK SMBO DI EKSEKUSI // DIT3MBAK BAGIAN DADA SAMPAI TESUNGKUR??” menjadi viral dan telah ditonton oleh banyak orang.
Namun, setelah ditonton, video tersebut dianggap sebagai hoaks karena tidak memiliki bukti yang akurat untuk mendukung klaim judulnya.
Kabar bohong seperti ini sangat mudah menyebar di media sosial dan dapat menyebabkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai konsumen informasi, kita harus selalu memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandungbarat.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]
Loading…
[ad_2]
Source link