Berita Terkini

Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat

[ad_1]

Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat

MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA – Pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dimulai 1 April hingga 31 Mei 2023. 

Teknis dan kriteria pengusulan telah diinformasikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2023.

Tahun ini, pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tidak lagi melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian PANRB. Pengusulan dilakukan dalam jaringan (online) melalui laman https://bit.ly/FormUsulanZI2023.

Baca Juga:

  • Ini SE MenPAN-RB Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1444 H
  • Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM.

    Pada tingkat instansi pemerintah, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2022 atas Laporan Keuangan tahun 2021 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Syarat berikutnya adalah predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah hasil evaluasi oleh KemenPAN-RB pada 2022 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. 

    Selain itu, indeks reformasi birokrasi (RB) hasil evaluasi KemenPAN-RB pada 2022 minimal kategori CC untuk Pemda dan B bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK. Juga minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

    “Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkap Erwan, Jumat (31/3).

Ada SE MenPAN-RB lagi, berlaku mulai hari ini, instansi pusat & pemda jangan sampai lewat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News



[ad_2]

Source link